Pancasila dan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat
Indonesia dilakukan dengan penguasaan sumber daya alam yang dimiliki oleh
negara, termasuk Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil selama ini belum memberikan kewenangan
dan tanggung jawab negara secara memadai atas pengelolaan Perairan Pesisir dan
pulau-pulau kecil melalui mekanisme pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
(HP-3). Mekanisme HP-3 mengurangi hak penguasaan negara atas Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga ketentuan mengenai HP-3 oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keberadaan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil sangat strategis untuk mewujudkan keberlanjutan pengelolaan
sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan
kesejahteraan Masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil. Namun, dalam pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil belum memberikanhasil yang
optimal. Oleh karena itu, dalam rangka optimalisasi Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil, negara bertanggung jawab atas Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam bentuk penguasaan kepada pihak lain
(perseorangan atau swasta) melalui mekanisme perizinan. Pemberian izin kepada
pihak lain tersebut tidak mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan (beleid),
melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuursdaad),
melakukan pengelolaan (beheersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichthoudensdaad).
Dengan demikian, negara tetap menguasai dan mengawasi secara utuh seluruh
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga dilakukan dengan tetap mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak
tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
mengakui dan menghormati Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang
bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berdasarkan
pertimbangan tersebut, diperlukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Secara umum
undang-undang ini mencakup pemberian hak kepada masyarakat untuk mengusulkan
penyusunan Rencana Strategis, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan, serta
Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; pengaturan
mengenai Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan kepada Setiap Orang dan Masyarakat
Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang melakukan
pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; pengaturan
pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya; serta pemberian
kewenangan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dalam Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Berikut
perubahan-perubahan pada setiap pasal-pasalnya:
-
Angka 2, Pasal 14
·
Masukan, tanggapan, saran, dan perbaikan dari
berbagai pemangku kepentingan utama, instansi Pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya disampaikan secara efektif melalui
jalur komunikasi yang tersedia.
·
Pemerintah provinsi wajib melakukan perbaikan serta
memublikasikan dokumen final perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil berdasarkan masukan, tanggapan, dan saran perbaikan yang diterima dari
pihak penanggap.
·
Dalam hal dokumen final perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak mendapat tanggapan dan/atau saran
sampai batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang ini, dokumen tersebut
dianggap final.
-
Angka 5, Pasal 17
· Yang
dimaksud dengan "nelayan tradisional" adalah nelayan yang menggunakan
kapal tanpa mesin, dilakukan secara turun temurun, memil
· iki daerah
penangkapan ikan yang tetap, dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
· Kawasan
pelabuhan meliputi daerah lingkungan kepentingan pelabuhan dan daerah
lingkungan kerja pelabuhan.
· Pantai
umum merupakan bagian dari kawasan pemanfaatan umum yang telah dipergunakan
oleh Masyarakat, antara lain, untuk kepentingan keagamaan, sosial, budaya,
rekreasi pariwisata, olah raga, dan ekonomi.
-
Angka 8, Pasal 20
· Yang
dimaksud dengan "memfasilitasi", antara lain, dapat berupa kemudahan
persyaratan dan pelayanan cepat.
-
Angka 13, Pasal 26A
·
Yang
dimaksud dengan "akses publik" adalah jalan masuk yang berupa
kemudahan, antara lain:
a)
akses
Masyarakat memanfaatkan sempadan pantai dalam menghadapi Bencana Pesisir;
b)
akses
Masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam;
c)
akses
nelayan dan pembudi daya ikan dalam kegiatan perikanan, termasuk akses untuk
mendapatkan air minum atau air bersih;
d)
akses
pelayaran rakyat; dan
e)
akses
Masyarakat
· Peserta Indonesia, antara lain,
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi serta badan usaha swasta nasional.
· Yang
dimaksud dengan "aspek ekologi" adalah aspek-aspek yang mempengaruhi
kelestarian lingkungan/ekosistem di pulau-pulau kecil.
· Yang
dimaksud dengan "aspek sosial" adalah aspek-aspek yang mempengaruhi
kehidupan (sistem sosial budaya) Masyarakat di pulau-pulau kecil.
· Yang
dimaksud dengan "aspek ekonomi" adalah aspek-aspek yang mempengaruhi
kelayakan bisnis/investasi dan tingkat kesejahteraan Masyarakat di pulau-pulau
kecil.
-
Angka 14, Pasal 30
·
Penelitian
terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian.
-
Angka 15, Pasal 50
·
Yang
dimaksud dengan "kawasan konservasi nasional" adalah Kawasan
Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang pengelolaannya
dilakukan oleh Pemerintah.
-
Angka 17, Pasal 60
·
Yang
dimaksud dengan "wilayah penangkapan ikan secara tradisional" adalah
wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh
nelayan tradisional.
-
Angka 22, Pasal 78A
·
Yang
dimaksud dengan "kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil" termasuk Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam yang
berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dalam bentuk Taman Nasional/Taman
Nasional Laut, Suaka Margasatwa Laut, Suaka Alam Laut, Taman Wisata Laut, dan
Cagar Alam Laut, antara lain:
a.
Taman
Nasional (Laut) Kepulauan Seribu;
b.
Taman
Nasional Kepulauan Karimunjawa;
c.
Taman Nasional (Laut) Bunaken;
d.
Taman Nasional (Laut) Kepulauan Wakatobi;
e.
Taman
Nasional (Laut) Taka Bonerate;
f.
Taman
Nasional Teluk Cenderawasih; dan
g.
Taman
Nasional Kepulauan Togean.
No comments:
Post a Comment