Sunday, March 1, 2015

MEMAGARI LAUT (WAWASAN) NUSANTARA

Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, dorongan, motivasi, serta rambu-rambu dalam penentuan segala kebijaksanaan (kebijakan), tindakan, perbuatan dan keputusan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wawasan nusantara bertujuan mewujudukan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, daerah, dan golongan. Ini bukanlah berarti menghilangkan kepentingan kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun daerah. Kepentingan kepentingan tersebut akan selalu dihormati, diakui dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat banyak atau kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi di berbagai bidang atau segi kehidupan demi terwujudnya tujuan nasional tersebut adalah pancaran dari makin bertambahnya rasa, semangat dan paham kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.

Wawasan Nusantara diimplementasikan dalam berbagai aspek, namun satu yang paling penting yaitu aspek geografis, yang dilakukan dengan menetapkan batas-batas wilayah kekuasaan (batas wilayah pesisir) NKRI. Mengingat Indonesia sebagai negara yang letaknya dikelilingi oleh negara lainnya, maka dalam menentukan wilayah kekuasaan Indonesia diperlukan adanya perundingan serta kesepakatan dengan pihak-pihak terkait (negara tetangga) yang diatur dalam hukum tertentu, yaitu UNCLOS.
Diawali dengan “Uti Posidetis Juris” yaitu wilayah suatu negara mengikuti wilayah kekuasaan penjajahnya, Indonesia mendapatkan wilayah kekuasaan sesuai dengan wilayah kekuasaan penjajahnya yaitu Belanda. Seiring dengan kemerdekaan Indonesia, Indonesia hanya memiliki 3 mil kedaulatan (laut teritorial) dari masing-masing pulau. Kemudian muncullah gagasan-gagasan untuk melindungi wilayah kekuasaan Indonesia tersebut, hingga munculah ide untuk memagari laut nusantara. Ide tersebut dikenal dengan Deklarasi Djoeanda pada tahun 1957, yaitu dengan mengklaim laut diantara pulau-pulau sebagai wilayah kekuasaan Indonesia yang digambarkan dengan garis-garis yang melingkupi seluruh kepulauan Indonesia yang dikenal dengan garis pangkal kepulauan. Namun, sayang sekali ide yang cukup berani ini ditolak saat diajukan kepada dunia Internasional.

Perjuangan tidak berhenti disana, namun melalui perundingan-perundingan serta kerja keras dari perjuangan para pejuang-pejuang diplomasi Indonesia, akhirnya masyarakat dunia mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah kedaulatannya dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982 yang mana Indonesia dengan sah memegang kedaulatan penuh seluruh wilayah didalam garis pangkal kepulauan Indonesia termasuk lautan diantara pulau-pulau atau laut nusantara. Indonesia kini berhasil menambah luas wilayah dan yuridikasi laut yang memiliki potensii yang sangatlah besar yang kemudian menjadi tanggung jawab seluruh Bangsa Indonesia dalam mengelola dan menjaganya.

Dalam pengelolaannya, maka dibutuhkan adanya Pengelolaan Wilayah Pesisir. Sesuai kesepakatan yang lahir dalam UNCLOS 1982, ditetapkan beberapa aturan mengenai Kedaulatan dan Hak Berdaulat suatu negara atas lautnya. Kedaulatan (sovereignity) atau kewenangan penuh atas wilayah yang meliputi wilayah daratan, perairan kepulauan dan laut teritorial, yang mana laun teritorial adalah kawasan selebar 12 mil laut dari garis pangkal. Sedangkan diluar laut teritorial tersebut, dikenal dengan hak berdaulay (sovereign rights) yang mana tidak berlaku kekuasaan penuh tetapi hak untuk mengelola dan memanfaatkan, seperti zona tambahan (hingga 24 mil laut), ZEE (hingga 200 mil laut), landas kontinen (dasar laut yang bisa lebih dari 200 mil laut).  Berikut merupakan zona maritim suatu negara (Batas maritim internasional).



Dengan penentuan Batas Maritim Internasional tersebut, dibutuhkan Garis Pangkal. Garis Pangkal ini ditentukan sesuai dengan karakterisitik suatu negara. Indonesia sebagai negara kepulauan menggunakan garis pangkal kepulauan , dimana garis pangkal ini menyambungkan titik-titik terluar kepulauan Indonesia. Tanpa melupakan Indonesia yang berbatasan dengan negara lain, maka diperlukan adanya kesepakatan-kesepakatan khusus antara pihak-pihak terkait yang dilakukan dengan perundingan-perundingan yang diakui oleh dunia Internasional. Indonesia hingga saat ini belum mencapai kesepakatan penuh dengan negara tetangganya. Oleh karena itu memagari laut nusantara dan menentukan serta menyepakati batas maritim sangat perlu dilakukan dalam rangka menjaga perdamaian dunia, serta hidup bertetangga dan mencegah terjadinya atau menyelesaikan sengketa-sengketa batas maritim yang sangat mungkin terjadi. Maka dari itu, pengelolaan wilayah pesisir dengan memagari laut nusantara memiliki peran penting dalam wawasan nusantara.

No comments:

Post a Comment