Berdasarkan TAP MPR tahun 1993
dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan Negara, pengertian wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesai terhadap diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
menggapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, dorongan, motivasi, serta rambu-rambu dalam penentuan segala
kebijaksanaan (kebijakan), tindakan, perbuatan dan keputusan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Wawasan nusantara bertujuan
mewujudukan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan masyarakat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa, daerah, dan golongan. Ini bukanlah berarti
menghilangkan kepentingan kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun
daerah. Kepentingan kepentingan tersebut akan selalu dihormati, diakui dan
dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat banyak atau
kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi di berbagai bidang atau segi
kehidupan demi terwujudnya tujuan nasional tersebut adalah pancaran dari makin
bertambahnya rasa, semangat dan paham kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia
sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara
diimplementasikan dalam berbagai aspek, namun satu yang paling penting yaitu aspek
geografis, yang dilakukan dengan menetapkan batas-batas wilayah kekuasaan (batas
wilayah pesisir) NKRI. Mengingat Indonesia sebagai negara yang letaknya dikelilingi
oleh negara lainnya, maka dalam menentukan wilayah kekuasaan Indonesia
diperlukan adanya perundingan serta kesepakatan dengan pihak-pihak terkait
(negara tetangga) yang diatur dalam hukum tertentu, yaitu UNCLOS.
Diawali dengan “Uti Posidetis
Juris” yaitu wilayah suatu negara mengikuti wilayah kekuasaan penjajahnya, Indonesia
mendapatkan wilayah kekuasaan sesuai dengan wilayah kekuasaan penjajahnya yaitu
Belanda. Seiring dengan kemerdekaan Indonesia, Indonesia hanya memiliki 3 mil
kedaulatan (laut teritorial) dari masing-masing pulau. Kemudian muncullah
gagasan-gagasan untuk melindungi wilayah kekuasaan Indonesia tersebut, hingga
munculah ide untuk memagari laut nusantara. Ide tersebut dikenal dengan
Deklarasi Djoeanda pada tahun 1957, yaitu dengan mengklaim laut diantara
pulau-pulau sebagai wilayah kekuasaan Indonesia yang digambarkan dengan
garis-garis yang melingkupi seluruh kepulauan Indonesia yang dikenal dengan
garis pangkal kepulauan. Namun, sayang sekali ide yang cukup berani ini ditolak
saat diajukan kepada dunia Internasional.
Perjuangan tidak berhenti disana,
namun melalui perundingan-perundingan serta kerja keras dari perjuangan para
pejuang-pejuang diplomasi Indonesia, akhirnya masyarakat dunia mengakui Indonesia
sebagai negara kepulauan dengan wilayah kedaulatannya dalam Konvensi PBB
tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1982 yang mana Indonesia dengan sah
memegang kedaulatan penuh seluruh wilayah didalam garis pangkal kepulauan
Indonesia termasuk lautan diantara pulau-pulau atau laut nusantara. Indonesia
kini berhasil menambah luas wilayah dan yuridikasi laut yang memiliki potensii yang
sangatlah besar yang kemudian menjadi tanggung jawab seluruh Bangsa Indonesia
dalam mengelola dan menjaganya.
Dalam pengelolaannya, maka
dibutuhkan adanya Pengelolaan Wilayah Pesisir. Sesuai kesepakatan yang lahir
dalam UNCLOS 1982, ditetapkan beberapa aturan mengenai Kedaulatan dan Hak
Berdaulat suatu negara atas lautnya. Kedaulatan (sovereignity) atau kewenangan
penuh atas wilayah yang meliputi wilayah daratan, perairan kepulauan dan laut
teritorial, yang mana laun teritorial adalah kawasan selebar 12 mil laut dari
garis pangkal. Sedangkan diluar laut teritorial tersebut, dikenal dengan hak
berdaulay (sovereign rights) yang mana tidak berlaku kekuasaan penuh tetapi hak
untuk mengelola dan memanfaatkan, seperti zona tambahan (hingga 24 mil laut), ZEE
(hingga 200 mil laut), landas kontinen (dasar laut yang bisa lebih dari 200 mil
laut). Berikut merupakan zona maritim
suatu negara (Batas maritim internasional).
Dengan penentuan Batas Maritim
Internasional tersebut, dibutuhkan Garis Pangkal. Garis Pangkal ini ditentukan
sesuai dengan karakterisitik suatu negara. Indonesia sebagai negara kepulauan
menggunakan garis pangkal kepulauan , dimana garis pangkal ini menyambungkan
titik-titik terluar kepulauan Indonesia. Tanpa melupakan Indonesia yang
berbatasan dengan negara lain, maka diperlukan adanya kesepakatan-kesepakatan
khusus antara pihak-pihak terkait yang dilakukan dengan perundingan-perundingan
yang diakui oleh dunia Internasional. Indonesia hingga saat ini belum mencapai
kesepakatan penuh dengan negara tetangganya. Oleh karena itu memagari laut
nusantara dan menentukan serta menyepakati batas maritim sangat perlu dilakukan
dalam rangka menjaga perdamaian dunia, serta hidup bertetangga dan mencegah
terjadinya atau menyelesaikan sengketa-sengketa batas maritim yang sangat
mungkin terjadi. Maka dari itu, pengelolaan wilayah pesisir dengan memagari laut nusantara memiliki peran penting dalam wawasan nusantara.
.jpg)
No comments:
Post a Comment